محافظة على قديم الصالح والاخذ على جديد الاصلح

Fenomena Buang Hajat Di Sungai

Fenomena Buang Hajat Di Sungai

Buang air besar di sungai, merupakan tradisi masyarakat pedesaan. Hal ini menimbulkan masalah tersendiri, ketika pantulan air menyebar kemana-mana disaat jatuhnya kotoran ke sungai. Najiskah percikan air tersebut?

Jawab: Tidak.

Referensi: Fathul Mu’in, hal. 42

ولو طرحت فيه بعرة فوقعت من أجل الطرح قطرة على شيء لم تنجسه. اھ

Wallahu A’lamu Bish-showaab
Sumber: Kang Santri, Menyingkap Problematika Umat, Juz I hal. 2

0 komentar :

Posting Komentar

Silahkan disebarluaskan asal tetap menyertakan link sumbernya.

Daftar Isi * Facebook * Twitter * Google