Qadla’ Shalatnya Orang Yang Dibius
Ketika pasien diperkirakan tidak kuat menahan rasa sakit, biasanya sebelum dilakukan operasi terlebih dahulu pasien diberi obat bius, supaya tidak sadarkan diri. Apakah bagi dia wajib meng-qadla’ shalat yang ditinggalkan akibat pembiusan tersebut?
Jawab: Tidak wajib, karena pembiusan yang berakibat hilangnya akal dalam rangka pengobatan, hukumnya diperbolehkan.
Referensi: Al-Majmu’, Juz III hal. 8
Wallahu A’lamu Bish-showaab
Jawab: Tidak wajib, karena pembiusan yang berakibat hilangnya akal dalam rangka pengobatan, hukumnya diperbolehkan.
Referensi: Al-Majmu’, Juz III hal. 8
فَرْعٌ) قَالَ أَصْحَابُنَا يَجُوزُ شُرْبُ الدَّوَاءِ الْمُزِيلِ لِلْعَقْلِ لِلْحَاجَةِ كَمَا أَشَارَ إلَيْهِ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ شُرْبِ دَوَاءٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ وَإِذَا زَالَ عَقْلُهُ وَالْحَالَةُ هَذِهِ لَمْ يَلْزَمْهُ قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ بَعْدَ الْإِفَاقَةِ لِأَنَّهُ زَالَ بِسَبَبٍ غَيْرِ مُحَرَّمٍ وَلَوْ اُحْتِيجَ فِي قَطْعِ يَدِهِ الْمُتَآكِلَةِ إلَى تَعَاطِي مَا يُزِيلُ عَقْلَهُ فَوَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا جَوَازُهُ. اھ
Wallahu A’lamu Bish-showaab
Sumber: Kang Santri, Menyingkap Problematika Umat, Juz I hal. 92
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan disebarluaskan asal tetap menyertakan link sumbernya.
Daftar Isi * Facebook * Twitter * Google