Air Sisa Wudlu Dibilas Dengan Handuk
Merupakan hal yang lumrah, dimana setiap selesai mandi atau berwudlu’ sisa-sisa atau bekas air yang masih berada dianggota badan dibilas dengan handuk, entah karena faktor cuaca yang kurang kondusif atau mungkin karena kebiasaan. Apa hukum membersihkan bekas air wudlu dari anggota badan dengan semisal handuk?
Jawab: Makruh, karena terkesan menghilangkan bekas-bekas ibadah, kecuali ada udzur.
Referensi: Hasyiyah Al-Bajuri, Juz I hal. 59
ومنها ترك التنشيف بلا عذر لأنه يزيل أثر العبادة, أما بعذر كبرد وخوف
التصاق نجاسة وإرادة تيمم عقب الوضوء فلا كراهة وإن نشف فالأولى أن لايكون
بطرف ثوبه ولا بذيله لما قيل إنه يورث الفقر والنسيان. اھ
Wallahu A’lamu Bish-showaab
Sumber: Kang Santri, Menyingkap Problematika Umat, Juz I hal. 25
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan disebarluaskan asal tetap menyertakan link sumbernya.
Daftar Isi * Facebook * Twitter * Google