Pembasuhan Rambut Gondrong
Rambut merupakan sebuah mahkota bagi mereka yang menganggapnya. Tak heran, para pemuja rambut rela mengeluarkan uang yang tidak sedikit hanya untuk memodif rambutnya. Sementara bagi mereka yang ingin bergaya tapi uang tak punya, cukup meng-gondrong-kan rambutnya. Apakah mengusap ujung rambut yang panjang (jawa; gondrong) dapat mencukupi?
Jawab: Tidak dapat mencukupi, kecuali jika rambut itu diulur tidak keluar dari batas kepala. Untuk kejelasannya adalah:
- Rambut kepala yang bagian depan dianggap masih dalam batas kepala jika rambut tersebut diulur ke bawah, maka tidak melebihi janggut.
- Rambut kepala bagian kanan dan kiri dianggap masih dalam batas kepala jika rambut itu diulur ke bawah, tidak melebihi pundak.
- Sedangkan rambut kepala bagian belakang dianggap masih dalam batas kepala jika rambut tersebut ke bawah, maka tidak melebihi tengkuk.
أَوْ مَسْحُ بَعْضِ شَعْرٍ فِيْ حَدِّ الرَّأْسِ وَلوْ بَعْضَ شَعْرَةٍ وَاحِدَةٍ بِأَن لاَّ يَخْرُجَ بِالْمَدِّ عَنْهُ مِنْ جِهَةِ نُزُوْلِهِ فَشَعْرُ النَّاصِيَةِ جِهَةُ نُزُوْلِهِ الْوَجْهُ وَشَعْرُ القَرْنَيْنِ جِهَةُ نُزُوْلِهِمَا الْمَنْكِبَانِ وَشَعْرُ الْقَذَالِ أَيْ مُأَخِّرِ الرَّأْسِ جِهَةُ نُزُوْلِهِ الْقَفَا فَمَتَى خَرَجَ بِالْمَدِّ عَنْ حَدِّ الرَّأْسِ مِنْ جِهَةِ اسْتِرْسَالِهِ لَمْ يَجُزْ الْمَسْحُ عَلَيْهِ إِنْ مَسَحَهُ وَهُوَ فِيْ حَدِّ الرَّأْسِ بِسَبَبِ كَوْنِهِ مَعْقُوْدًا أَوْ مُجْعِدًا مَثَلاً. اهـ
Wallahu A’lamu Bishowaab
Sumber: Kang Santri, Menyingkap Problematika Umat, Juz I hal. 14
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan disebarluaskan asal tetap menyertakan link sumbernya.
Daftar Isi * Facebook * Twitter * Google