محافظة على قديم الصالح والاخذ على جديد الاصلح

Tidak Bisa Bayar, Akhirnya Disuruh Nyuci Piring

Tidak Bisa Bayar, Akhirnya Disuruh Nyuci Piring
Pada suatu hari, Mas Jono pergi ke sebuah restoran paling mewah di daerahnya. Setelah asik menikmati menu makanan yang disukai, dilalah ketika mau bayar, uangnya tidak ada. Entah karena lupa tidak membawa uangnya, atau kecopetan saat di perjalanan menuju restoran. Karena pihak restoran tidak mau tertipu, apalagi tampang Mas Jono memang agak semrawut pada waktu itu. Akhirnya ia disuruh mencuci piring dan gelas sebagai ganti dari tanggungan pembayarannya. Apakah tindakan pihak restoran tersebut diperbolehkan?

Jawab: Diperbolehkan, karena sebuah tanggungan pembayaran dapat digantikan dengan jasa.



Referensi:

1.  Asna’ Matholib 2/348

وَذَكَرَ ابْنُ أَبِي الدَّمِ أَنَّ الظَّاهِرَ جَوَازُ الِاعْتِيَاضِ عَنْ الْقِيمَةِ؛ لِأَنَّ الْأَصْحَابَ قَالُوا إنَّ اسْتِحْقَاقَ الْقِيمَةِ لِلْحَيْلُولَةِ فِي الْغَصْبِ كَاسْتِحْقَاقِ بَدَلِ الْمُتْلَفِ وَلَا شَكَّ فِي جَوَازِ الِاعْتِيَاضِ عَنْ بَدَلِ الْمُتْلَفِ. اھ

2.  Nihayatul Muhtaj 4/187

ويجوز كونه أي رأس المال منفعة معلومة كما يجوز جعلها ثمنا وأجرة وصداقا كأسلمت إليك منفعة هذا أو منفعة نفسي سنة أو خدمتي شهرا أو تعليمي سورة كذا في كذا ، كما صرح به الروياني ولم يطلع عليه الإسنوي فبحثه. اھ

Wallahu A’lamu Bish-showaab

(Kang Santri, Menyingkap Problematika Umat, Juz II hal. 49)

0 komentar :

Posting Komentar

Silahkan disebarluaskan asal tetap menyertakan link sumbernya.

Daftar Isi * Facebook * Twitter * Google