Tidak Bisa Bayar, Akhirnya Disuruh Nyuci Piring
Pada suatu hari, Mas Jono pergi ke sebuah restoran paling mewah di daerahnya. Setelah asik menikmati menu makanan yang disukai, dilalah
ketika mau bayar, uangnya tidak ada. Entah karena lupa tidak membawa
uangnya, atau kecopetan saat di perjalanan menuju restoran. Karena pihak
restoran tidak mau tertipu, apalagi tampang Mas Jono memang agak semrawut
pada waktu itu. Akhirnya ia disuruh mencuci piring dan gelas sebagai
ganti dari tanggungan pembayarannya. Apakah tindakan pihak restoran
tersebut diperbolehkan?
Jawab: Diperbolehkan, karena sebuah tanggungan pembayaran dapat digantikan dengan jasa.
Referensi:
1. Asna’ Matholib 2/348
وَذَكَرَ ابْنُ أَبِي الدَّمِ أَنَّ الظَّاهِرَ جَوَازُ
الِاعْتِيَاضِ عَنْ الْقِيمَةِ؛ لِأَنَّ الْأَصْحَابَ قَالُوا إنَّ
اسْتِحْقَاقَ الْقِيمَةِ لِلْحَيْلُولَةِ فِي الْغَصْبِ كَاسْتِحْقَاقِ
بَدَلِ الْمُتْلَفِ وَلَا شَكَّ فِي جَوَازِ الِاعْتِيَاضِ عَنْ بَدَلِ
الْمُتْلَفِ. اھ
2. Nihayatul Muhtaj 4/187
ويجوز كونه أي رأس المال منفعة معلومة كما يجوز جعلها ثمنا وأجرة
وصداقا كأسلمت إليك منفعة هذا أو منفعة نفسي سنة أو خدمتي شهرا أو تعليمي
سورة كذا في كذا ، كما صرح به الروياني ولم يطلع عليه الإسنوي فبحثه. اھ
Wallahu A’lamu Bish-showaab
(Kang Santri, Menyingkap Problematika Umat, Juz II hal. 49)
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan disebarluaskan asal tetap menyertakan link sumbernya.
Daftar Isi * Facebook * Twitter * Google