Mengulangi Wudlu Karena Ragu-ragu
Untuk menepis keraguan tentang batal dan tidaknya wudlu yang sudah dilakukan, seseorang mempunyai inisiatif melakukan wudlu kembali. Namun selesai berwudlu dia ingat, ternyata wudlu yang pertamanya sudah batal. Sahkah wudlunya yang kedua, mengingat ia melakukan wudlu disertai dengan ragu-ragu?
Jawab: Tidak sah, karena syarat dari niat harus dilakukan dengan mantap.
Referensi: Kifayatul Akhyar, Juz 1 hal. 19
فَرْعٌ ) شَرْطُ النِّيَّةِ الْجَزْمُ فَلَوْ شَكَّ فِيْ أَنَّهُ
مُحْدِثٌ فَتَوَضَّأَ مُحْتَاطاً ثُمَّ تَيَقَّنَ أَنَّهُ مُحْدِثٌ لَمْ
يُعْتَدَّ بِوُضُوْئِهِ عَلَى اْلأَصَحِّ لاِنَّهُ تَوَضَّأَ مُتَرَدِّدًا
وَلَوْ تَيَقَّنَ أَنَّهُ مُحْدِثٌ وَشَكَّ فِيْ أَنَّهُ تَطَهّرَ ثُمَّ
بَانَ مُحْدِثًا أَجْزَأَهُ قَطْعاً لأنَّ اْلأَصْلَ بَقَاءُ الْحَدَثِ
فَلاَ يَضُرُّ تَرَدُّدُهُ مَعَهُ فَقَوِيَ جَانِبُ النَّيَّةِ بِأَصْلِ
الْحَدَثِ بِخِلاَفِ الصُّوْرَةِ اْلأُوْلَى وَاللهُ أَعْلَمُ. اهـ
Wallahu A’lamu Bish-showaab
(Kang Santri, Menyingkap Problematika Umat)
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan disebarluaskan asal tetap menyertakan link sumbernya.
Daftar Isi * Facebook * Twitter * Google