Fenomena Buang Hajat Di Sungai
Buang air besar di sungai, merupakan tradisi masyarakat pedesaan. Hal ini menimbulkan masalah tersendiri, ketika pantulan air menyebar kemana-mana disaat jatuhnya kotoran ke sungai. Najiskah percikan air tersebut?
Jawab: Tidak.
Referensi: Fathul Mu’in, hal. 42
ولو طرحت فيه بعرة فوقعت من أجل الطرح قطرة على شيء لم تنجسه. اھ
Wallahu A’lamu Bish-showaab
Sumber: Kang Santri, Menyingkap Problematika Umat, Juz I hal. 2
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan disebarluaskan asal tetap menyertakan link sumbernya.
Daftar Isi * Facebook * Twitter * Google