محافظة على قديم الصالح والاخذ على جديد الاصلح

Hilangnya Faktor Pencegah Shalat

Faktor Pencegah shalat seperti gila, kerasukan jin, lebih-lebih darah haid, disamping datangnya tidak bisa diprediksi dan juga berakhirnya sewaktu-waktu bisa terjadi. Bahkan tak jarang tiga hal tersebut hilang ketika pada saat waktu yang hanya cukup melakukan Takbirat Al-Ihram. Jika demikian, apakah masih dituntut untuk mengerjakan shalat? Jawab:...

Datangnya Faktor Pencegah Shalat

Haidl dan penyakit epilepsi adalah dua hal yang dapat mencegah untuk melakukan ibadah shalat. Namun yang menjadi masalah, bila darah haid atau penyakit epilepsi datang pada saat waktu sudah masuk, sementara belum melakukan shalat, apakah masih berkewajiban meng-qadha’ shalatnya? Jawab: Harus di-qadla’-i, jika waktu yang dilewatkan tersebut kira-kira...

Qadla' Shalat Wanita Yang Menggugurkan Kandungan

Entah karena apa, perempuan hamil muda menggugurkan kandungannya dengan minum obat. Apakah shalat yang ditinggalkan pada saat keluar darah nifas setelah menggugurkan kandungannya wajib di-qadla’? Jawab: Tidak wajib qadla’, karena tidak wajibnya qadla’ sebab nifas atau haid merupakan ‘azimah, yakni walaupun keluarnya darah ada unsur maksiat, tetap...

Qadla’ Shalatnya Orang Yang Dibius

Ketika pasien diperkirakan tidak kuat menahan rasa sakit, biasanya sebelum dilakukan operasi terlebih dahulu pasien diberi obat bius, supaya tidak sadarkan diri. Apakah bagi dia wajib meng-qadla’ shalat yang ditinggalkan akibat pembiusan tersebut? Jawab: Tidak wajib, karena pembiusan yang berakibat hilangnya akal dalam rangka pengobatan, hukumnya...

Penggunaan Bejana yang Haram dan yang Boleh Dipakai

Dalam pasal ini diterangkan tentang bejana (wadah) yang haram dipakai dan yang tidak boleh dipakai. Bagi pria maupun wanita dalam waktu lapang (bukan darurat) diharamkan menggunakan bejana (wadah) yang terbuat dari emas atau perak. Seperti halnya memakai wadah (dari emas...

Meninggal Dalam Keadaan Puasa Giginya Disiwaki

Jika seseorang meninggal dalam keadaan berpuasa. Apakah makruh kalau disiwaki? Jawab: Tidak makruh, karena hukum makruh berlaku disaat masih hidup. Sementara menurut Imam Ar-Romli hukumnya haram. Sebab bau mulut orang yang meninggal disaat berpuasa disamakan dengan darahnya orang...

Menghilangkan Bau Mulut Dengan Jari Tangan

Bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang puasa hukumnya makruh, sebab akan menghilangkan bau mulutnya. Apakah menghilangkan bau mulut dengan berkumur disertai menggosok gigi dengan jari tetap dimakruhkan bagi yang berpuasa? Jawab: Ya, hukumnya makruh. Referensi: Tuhfatul...

Puasa Sunnah Menggunakan Siwak

Dalam literatur klasik diterangkan, bahwa orang yang berpuasa ketika telah masuk waktu Zhuhur, makruh bersiwakan. Apakah hukum makruh bersiwakan juga berlaku bagi orang yang berpuasa sunnah? Jawab: Ya, tetap dimakruhkan. Referensi: Al-Majmu’, Juz I hal. 331 وَالْمَشْهُورُ الْكَرَاهَةُ...

Bangun Tidur Menggosok Gigi Bagi Orang Puasa

Sudah hal biasa bagi orang yang sedang berpuasa mulutnya berbau tidak sedap. Lebih-lebih jika bangun tidur. Apakah menggosok gigi setelah tergelincirnya matahari untuk menghilangkan bau mulut yang disebabkan tidur dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa? Jawab: Tidak...

Waktu Bersiwak Dalam Wudlu

Salah satu kesunahan wudlu adalah bersiwak, namun hal ini banyak yang belum diketahui terutama kapan disunahkannya bersiwak dalam wudlu. Kapankah bersiwak disunahkan ketika berwudlu? Jawab: Menurut Imam Ar-Romli sebelum membasuh kedua telapak tangan. Sedangkan menurut...